Thursday, March 11, 2021

Pembangunan Keagamaan di Indonesia

 


Menimbang Pendekatan Teknokratis
Dalam Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Keagamaan Untuk Memperkuat Daya Saing Bangsa

Muhamad Murtadlo

Peneliti Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI murtadlo@kemenag.go.id



Abstrak


Menerjemahkan rancangan teknokratik dalam pembangunan keagamaan menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Agama di Indonesia. Selama ini, pendekatan pembangunan keagamaan cenderung normatif, apa saja yang memang memerlukan pelayanan keagamaan oleh negara, maka negara hadir untuk memberikan pelayanan yang diperlukan. Dengan tuntutan rancangan teknokratik dalam meningkatkan daya saing dalam dimensi keagamaan,  maka  Kementerian  Agama  perlu  merumuskan  konsep-konsep kunci tertentu dan merumuskan pengukuran keberhasilannya. Penelitian ini mencoba menjawab pertanyaaan: bagaimana pendekatan teknokratis bisa diwujudkan dalam pembangunan keagamaan. Kajian dilakukan lebih banyak menggunakan studi literatur. Tulisan ini menyimpulkan bahwa potensi daya saing yang bida dikembangkan bidang keagamaan meliputi daya saing di bidang karakter, keilmuan dan kebudayaan. Untuk menuju peningkatan daya saing itu, melalui pendekatan teknokratis bisa dicapai melalui: pengukuran- pengukuran subtantif capaian pembangunan keagamaan; peningkatan produktifitas keilmuan yang bernuansa keagamaan; pengingkatan pemeliharaan dan pemanfaaat khazanah budaya keagamaan.

Kata-kata Kunci: Pendekatan teknokratis, pembangunan keagamaan, daya saing keagamaan.




A.Pendahuluan

Terbentuknya Kabinet Kerja jilid II memberikan optimisme bahwa pembangunan nasional akan berjalan semakin ke depan dan semakin maju dibandingkan Kabinet jilid yang pertama Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tuntutan utama kinerja Kabinet Kerja masa periode II adalah menyempurnakan jalannya proses pembangunan nasional, dan menutupi kekurangan-kekurangan yang telah dihasilkan oleh kabinet kerja sebelumnya. Di lingkungan Kementerian Agama, penunjukan menteri baru memberikan harapan baru, yaitu harapan adanya perbaikan- perbaikan layanan keagamaan kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.

Terkait perencanaan pembangunan nasional, Menteri


Perencanaan Pembangunan Nasional telah mengeluarkan peraturan No. 5 tahun 2019 yang menghendaki penyusunan rancangan pembangunan semua kementerian dan lembaga negara ke depan menggunakan pendekatan teknokratik. Tuntutan ini harus diterjemahkan dalam dokumen renstra 2020-2024 masing-masing kementerian yang akan menjadi acuan kerja menteri kabinet kerja jilid dua. Permasalahannya bagaimana rancangan teknokratik itu diterjemahkan dalam pembangunan bidang keagamaan yang menjadi tanggung jawab menteri agama nanti.

Diakui bahwa menerjemahkan rancangan teknokratik dalam pembangunan keagamaan menjadi tantangan tersendiri bagi kementerian ini. Selama ini, Kementerian Agama


lebih dipahami sebagai lembaga negara yang fokus memberikan layanan keagamaan (religion service) dan menjaga kerukunan umat beragama. Pendekatan cenderung normatif, apa saja yang memang memerlukan pelayanan negara, maka negara hadir untuk memberikan pelayanan yang diperlukan. Dengan tuntutan rancangan teknokratik yang saintifik maka kementerian ini perlu merumuskan konsep-konsep kunci tertentu dan merumuskan pengukuran keberhasilannya.

Tuntutan rancangan teknokratik pembangunan di bidang keagamaan, menurut penulis menarik untuk dikaji. Banyak praktisi keagamaan terhenyak dengan kata teknokratik ini dikaitkan dengan bidang keagamaan. Apakah masalah keagamaan bisa didekati dengan kacamata teknokratik. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa pendekatan teknokrasi di satu sisi memang ideal dan rasional, namun di sisi lain ditengarahi banyak mengabaikan aspek non tehnis lain. Ibarat menggunakan kacamata kuda, rencana diimplementasikan dengan visi yang lurus kedepan namun kurang memperhatikan dunia sekeliling.

Tulisan ini mencoba memaknai secara positif dari pendekatan teknokratik ini. Pilihan ini didasarkan pertimbangan bahwa pemerintah wajib melakukan pembangunan yang terukur keberhasilannya. Tuntutan keteruku- ran pembangunan juga berlaku di bidang keagamaan. Sekalipun bidang keagamaan diakui lebih banyak hal yang bersifat non tehnis karena bidang itu menyangkut masalah privat, pilihan dan kenyamanan pemeluknya. Namun, karena pembangunan nasional harus mampu memadukan semua aspek kehidupan bangsa, maka tuntutan rancangan teknokratik ini perlu juga diimplementasikan dalam pembangu- nan di bidang keagamaan.

B.

Kajian Konseptual

Pendekatan Tehnokratis

Kata “tehnokratis” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna kata teknokratik tidak ditemukan, yang ada makna kata teknokrasi. Kamus tersebut memaknai teknokrasi dengan pemerintahan yang dijalankan oleh teknokrat atau pengelolaan kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh para teknisi. rancangan teknokratif berarti rancangan pembangunan pemerintahan teknokrasi. Perencanaan teknokratik mendorong gagasan- gagasan logis melalui nalar yang menuntut hasil yang dapat dipastikan, cenderung mekanistis melalui prediksi, mendorong rencana jangka panjang yang deterministik (Djunaedi, 2012).

Perencanaan tehnokratis menurut Peraturan Menteri Bappenas No. 5 Tahun 2019 disebutkan bahwa perencanaan tehnokratis adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan. Beberapa skenario pembangunan di sini misalnya pembangunan yang mempertimbang- kan gagasan politik tertentu, bisa juga pembangunan yang melibatkan peran serta partisipasi masyarakat.

Menurut Suzetta adalah proses perencanaan yang dirancang berdasarkan data dan hasil pengamatan kebutuhan masyarakat dari pengamat professional, baik kelompok masyarakat yang terdidik yang walau tidak mengalami sendiri namun berbekal pengetahuan yang dimiliki dapat menyimpulkan kebutuhan akan suatu barang yang tidak dapat disediakan pasar, untuk menghasilkan perspektif akademis pembangunan. Pengamat ini bisa pejabat pemerintah, bisa non-pemerintah, atau dari perguruan tinggi (Suzetta, 2007).


Menurut penjelasan Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, “perencanaan teknokrat dilaksanakan dengan menggunakan metoda dan kerangka pikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu”.


Penelitian dan Pengembangan (Kelitbangan) Keagamaan

Kegiatan penelitian dan pengembangan adalah tusi Badan Litbang yang berada di lingkungan Kementerian Agama. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 pasal 743 disebutkan Badan Litbang dan Diklat mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan; b) pelaksanaan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan; c) pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan; d) pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan; dan e) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri (Kementerian Agama, 2016). Sekilas tugas dan fungsi ini lebih menempatkan Badan Litbang sebagai Unit Kerja kelitbangan, daripada fungsi sebagai pendukung (supporting) bagi unit kerja lain.


Fungsi itu nantinya diperjelas dalam tugas dan fungsi pusat-pusat yang ada di dalam Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Penajaman itu dalam bentuk Puslitbang mempunyai peran pembinaan subtantif di bidang agama dan keagamaan. Contohnya ada pada misalnya pada Tugas dan Fungsi Puslitbang Bimas agama dan Layanan Keagamaan diatur sebagaimana disebutkan dalam PMA No. 41 Tahun 2016 Pasal 765 yaitu melaksanakan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, dan pembinaan substantif di bidang bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Layanan Keagamaan

Kalau ditelusuri sejarah kelahiran Kementerian Agama, maka signifikansi lahirnya kementerian ini adalah untuk melayani kebutuhan umat beragama di Indonesia. Memang awalnya diakui keberadaan kementerian ini awalnya adalah bersifat politis, yaitu untuk mengakomodasi politik keagamaan dalam pemerintahan. Ada juga yang menyebutkan Kementerian Agama merupakan kompensasi dicoretnya 7 kata dari Piagam Jakarta. Namun semakin ke sini, seiring pembangunan Indonesia modern, peran Kementerian Agama semakin dibutuhkan dalam kepentingan pembangunan persatuan Indonesia, khususnya keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama

Sejak dibentuk pertama setelah Indonesia merdeka, Kementeria Agama mempunyai peran memberikan layanan keagamaan bagi masyarakat beragama di Indonesia. Hanya saja definisi layanan keagamaan belum memiliki definisi yang rinci, sehingga bentuk layanan keagamaan yang hadir lebih berwarna kebutuhan umum umat beragama, dalam hal ini banyak yang


konteks umat Islam sebagai pemeluk mayoritas. Akibat definisi yang belum lengkap, maka dalam sejarah pelayanan keagamaan mengalami proses penyempurnaan layanan. Pada awal kemerdekaan, Kementerian Agama memberikan layanan pencatatan perkawinan, layanan hukum terkait perkawinan dan waris, layanan perjalanan haji, layanan pendidikan agama.

Saat ini Layanan Keagamaan dalam definisi KMA No. 42 Tahun 2016 secara eksplisit disebutkan adalah layanan bimbingan keagamaan, layanan haji dan umroh, layanan produk halal dan layanan administrasi. Layanan bimbingan keagamaan dan layanan administrasi memang mempunyai kemungkinan makna luas, sehingga membuat tafsir makna ini diserahkan kepada pejabat yang mengembang amanah. Sementara itu layanan haji dan umroh serta layanan produk halal mempunyai makna spesifik, yaitu kegiatan haji, umroh dan produk halal itu sendiri.


Pembangunan Keagamaan

Pembangunan keagamaan sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, Bab XI Pasal 29, merupakan usaha sadar untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak memeluk agama dan beribadat menurut keyakinan masing-masing. Pada pasal 29 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa ”Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Pembangunan agama merupakan upaya mewujudkan agenda meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama serta kehidupan beragama. Selain itu,


pembangunan agama juga mencakup dimensi peningkatan kerukunan hidup umat beragama, yang mendukung peningkatan saling percaya dan harmonisasi antarkelompok masyarakat. Dimensi kerukunan ini sangat penting dalam rangka membangun masyarakat yang memiliki kesadaran mengenai realitas multikulturalisme dan memahami makna kemajemukan sosial, sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Melalui pembinaan kerukunan hidup umat beragama, agenda menciptakan Indonesia yang aman dan damai dapat diwujudkan.

Kementerian Agama merupakan unit yang strategis untuk menata ulang pembangunan di bidang keagamaan di Indonesia. Belakangan Kementerian Agama melalui Badan Litbang telah merumuskan pola-pola pengukuran pembangunan agama seperti terumuskannya indeks kerukunan agama, indeks kesalehan sosial, indeks Kepuasan Layanan Kantor Urusan Agama, indeks Karakter Siswa, Indeks Literasi. Namun, ke depan persoalan tidak sebatas pengukuran, tetapi juga perlu langkah-langkah konkret yang perlu dirumuskan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan keagamaan yang mendesak segera dijawab.


C.Temuan dan Pembahasan

1.Masalah Krusial Keagamaan di Indonesia hari ini

Indonesia saat ini dalam kehidupan di bidang keagamaan menghadapi tiga masalah utama (Murtadlo, 2019b). Pertama, ancaman intoleransi (Azra, 2015; Zakiyah, 2019),

radikalisme (Azca, 2013; Hilmy, 2015; Muhammad & Pribadi, 2013), bahkan terorisme (Muluk, 2016) dalam kehidupan keagamaan dan implikasinya         pada         kehidupan


berbangsa. Masalah pertama ini, yang nampaknya hari ini hendaknya menjadi prioritas utama yang dipesankan Presiden Joko Widodo terhadap Menteri Agama yang Baru. Ancaman intoleransi ini, menurut hemat penulis tercipta akibat semakin canggihnya media dalam menfasiltasi berkembangnya paham-paham transnasional yang bersifat merugikan bagi bangsa. Keadaan ini diperparah dengan keadilan sosial yang belum sepenuhnya tercapai, kesenjangan ekonomi masyarakat yang semakin menganga dan penegakan hukum yang belum memenuhi rasa keadilan. Di sisi lain ada politik identitas yang sering membuat munculnya egoisme sekelompok orang. Hal demikian menyebabkan beberapa orang yang mengaku taat beragama merasa tidak salah melakukan sesuatu tindakan anarkistik atas nama agama dengan sikap intoleran, radikal bahkan teror.

Kedua, terkait belum kuatnya karakter bangsa dan ini terkait dengan pembangunan budi pekerti (Hartono, 2011; Lestari & Aprilia, 2013; Mussafa, 2018). Ini masalah laten yang menjadi tugas Menteri Agama untuk memjawabnya. Saat ini banyak praktik kehidupan pemeluk agama yang masih jauh dari akhlak ideal orang beragama dan itu merugikan kehidupan berbangsa, seperti praktik korupsi ketika memegang jabatan atau posisi tertentu, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu, mengorbankan orang lain untuk kepentingan pribadi dan semua prilaku yang tidak dibenarkan oleh agama. Prilaku demikian disebabkan karena kurangnya pemahaman, ketaatan individu terhadap agamanya.

Ketiga, lemahnya daya saing Sumber Daya Manusia (Murtadlo, 2019a; Nuryanta, 2015) dari umat beragama. Kesemarakan di bidang agama seperti daftar antri haji yang panjang, ramainya tempat ibadah,


pertumbuhan tinggi lembaga pendidikan agama dan lembaga pendidikan tinggi keagamaan (seperti UIN, STAKN, STAHN, STABN)

ternyata belum berkorelasi kuat dengan pembentukan karakter anak bangsa. Umat masing-masing agama masih miskin kompetensi apalagi daya saing. Akibatnya umat secara kolektif masih banyak yang tertinggal, menganggur dan miskin. Pekerjaan besar ini yang nampaknya menjadi agenda lembaga Diklat Kementerian Agama untuk menjawabnya.

Tiga agenda besar itu menjadi salah satu tugas kementerian Agama, khususnya Badan litbang, untuk menjawabnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 pasal 743 disebutkan Badan Litbang dan Diklat mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan. Sebagai lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi penelitian, pengembangan dan pendidikan, sudah sewajarnya bahwa ketiga agenda si atas dapat dijawab oleh Badan Litbang melalui penerjemahan program dan kegiatan.


a.Intoleransi keagamaan

Belakangan beberapa kejadian keagamaan dan hasil penelitian yang oleh sebagian orang dianggap mengkhawatirkan. Memasuki abad milenium ini Indonesia dikejutkan beberapa kegiatan intoleransi yang enjurus tindakan terorisme. Badan Nasionalisme Penanggulangan Terorisme (BNPT) merisilis tindakan- tindakan terorisme yang seakan telah menjadi agenda rutin tahunan, yaitu seperti Bom Bali I (2002), Bom Bali II (2005), Bom JW Mariot dan Ritz carlton (2009), Bom Mapolres Poso (2013), Bom Sarinah (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017), yang semuanya terjadi karena


dilatarbelakangi oleh pemahaman terhadap agama yang ekstrim (Victor, 2019;67).

Alvara Institut (2017) merilis beberapa indikator dari intoleransi di kalangan Mahasiswa, yaitu presentasi Mahasiswa yang tidak mendukung pemimpin non-msulim sebesar 29,5%, setuju dengan negara Islam sebesar 23,5% dan setuju dengan khilafah sebesar 23,5%. Pada tahun 2016, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga mengungkap bahwa gerakan radikal menyasar kampus- kampus dalam rangka radikalisasi dan rekrutmen kader dengn melalui organisasi dengan memanfaatkan diskusi-diskusi dan organisasi mahasisw di kampus-kampus (LIPI, 2016).

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta mengungkapkan bahwa banyak guru- guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di tingkat pendidikan dasar dan menengah cenderung bersikap tidak toleran terhadap kelompok yang berbeda faham, baik muslim atau non- muslim. Riset yang dirilis pada Desmber 2019 itu mengungkap sebagian besar pendidik dan tenaga kependidikan PAI menolak dipimpin oleh pimpinan non-muslim. Temuan PPIM menunjukkan bahwa penolakan itu terjadi pada tingkat kepala daerah sebesar 89%, kepala sekolah 87%, dan kepala dinas sebesar 80%. Mayoritas mereka pun, dalam skala 81%, tidak memberikan izin pembanguan rumah ibadah agama non-Islam (PPIM, 2019). Kenyataan di atas perlu menjadi perhatian masyarakat Indonesia, mengingat pendidikan adalah satu hal yang perlu diprioritaskan untuk diperhatikan guna kemaujuan suatu bangsa. Kemajuan bangsa adalah karena kemajuan pendidikaknnya (Veithzal, 2014;181). Dan jika melihat hasil riset PPIM, Angka ini memang masih layak dipertanyakan, namun


sebagai gejala sosial data ini cukup mengkhawatirkan. Data tersebut menarik dikaji kembali dengan mengkonfirmasikan kepada kelompok- kelompok keagamaan dalam melakukan edukasi moderasi di masyarakat.

Dalam sektor yang lain, pendidikan juga merupakan medium yang menentukan suatu kondisi sosial masyarakat baik di masa sekarang atau masa yang akan datang. Setara Institut mengungkapkan, setiap kesempatan struktural (stuctural opportunity) dan lingkungan yang memungkinkan (enabling environment) bagi radikalisme dan terorisme, yang menjadi target strategis penyebaran- penyebaran narasi radikal, dan salah satunya adalah perguruan tinggi, harus mendapatkan perhatian khusus dalam penanganan intoleransi, radikalisme dan gerakan perlawanan kepada Pancasila (Setara, 2019). Bukan sesuatu yang mengada-ada jika pendidikan di perguruan tinggi telah menjadi salah satu pintu masuk penyebaran gerakan intoleran. Ada beberapa penelitian mengungkapkan.

Azyumardi Azra (2015) menyebutkan ada tiga penyebab intoleransi di Indonesia. Ketiga sebab ini saya sebut di sini sebagai sebab intrinsik dari umat beragama. Pertama, sikap intoleransi bersumber dari pemahaman dan praksis eksklusivitas terhadap agama, aliran, atau denominasinya sendiri. Dalam setengah abad terakhir, pada tingkat antaragama, sikap inklusif dalam bentuk saling mengakui eksistensi dan menghormati sebenarnya cukup berkembang di dalam umat beragama arus utama (mainstream). Tetapi, sikap eksklusif menguat di kalangan aliran atau denominasi yang berada di luar mainstream yang dianggap “terlalu” inklusif, akomodatif, dan kompromistis. Kedua, pemahaman dan praksis intoleransi keagamaan juga bersumber


dari pemahaman literal tentang ayat- ayat dalam kitab suci masing-masing. Kelompok intoleran lazimnya memegangi ayat-ayat seperti itu tanpa melihat konteksnya di masa silam ketika ayat-ayat kitab suci itu diturunkan atau distandardisasikan maupun dalam konteks kehidupan masa kini dan masa depan yang kian majemuk dalam berbagai hal— termasuk dalam agama.

Ketiga, sikap intoleransi keagamaan juga disebabkan sikap tidak adil dalam memperlakukan komunitas beragama lain. Seluruh agama besar dunia mengajarkan apa yang disebut sebagai “etika resiprositas” yang sering disebut sebagai “golden rule”, hukum emas dalam agama Yahudi dan Kristianitas. Etika resiprositas ini mengajarkan, “Kita harus memperlakukan orang lain seperti kita sebaliknya ingin diperlakukan atau sebagaimana setiap orang ingin memperlakukan diri sendiri dengan sebaik-baiknya.”

Sementara itu dari sebab luar bidang agama (ekstrinsik), Beberapa penelitian menyebutkan penyebab intoleransi keagamaan meningkat akhir-akhir ini diantaranya : 1) meningkatnya disparitas ekonomi antar kelompok anak bangsa yang terkadang dihubungkan dengan isu kelompok keagamaan; 2) Penegakan hukum yang dipandang belum optimal dalam menegakkan keadilan; 3) menguatnya politik identitas bernuansa keagamaan. Terhadap permasalahan intoleransi keagamaan, kementerian Agama khususnya di zaman Lukman Hakim Saifudin telah mencoba menggagas mengarusutamaan gagasan moderasi beragama. Gagasan ini berhasil diwujudkan dalam semacam buku putih “Moderasi Beragama” yang diterbitkan Kementerian Agama (2019). Buku ini cukup berhasil menerjemahkan moderasi beragama dengan


perumusan nilai-nilai seperti: komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan arif terhadap budaya lokal (Syaifudin & dkk, 2019: 43). Buku ini menurut hemat penulis memberi muatan subtantif yang diperlukan dalam membangun kerukunan beragama di Indonesia. Selama ini gagasan toleransi beragama didominasi pemahaman Trilogi Kerukunan

Namun buku ini, menurut kelompok milenial masih dianggap terlalu mengawang-awang dan kurang praktis. Hal ini terungkap dalam diskusi Moderasi Beragama untuk Generasi Milenial yang diselenggarakan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan di Auditorium HM Rosyidi, Kementerian Agama Jl Thamrin . istilah generasi milenial dimunculkan pertama kali oleh William Strauss dan Neil Howe (1987) untuk menyebut generasi yang lahir 1982 yang di saat lulus SMA mereka menikmati media komunikasi global. Strauss dan Howe menjelaskan ada tujuh karakter Milenial yaitu : spesial, terlindungi, percaya diri, berwawasan kelompok, konvensional, tahan tekanan dan mengejar pencapaian. Generasi ini akan dihujani banyak informasi dengan didukung tehnologi digital sehingga mereka dituntut kritis, bersikap cepat dan mandiri. Dalam konteks beragama, generasi milenial lebih cenderung membutuhkan gambaran moderasi beragama dalam aksi yang lebih praktis dan nyata.


b.Paradoks Bangunan Karakter Dalam konteks karakter anak

bangsa, saat ini dalam kehidupan berbangsa masih banyak praktik kehidupan pemeluk agama yang masih jauh dari akhlak ideal orang beragama dan hal itu merugikan kehidupan berbangsa. Praktek-praktek yang dimaksud seperti praktik korupsi ketika memegang jabatan atau posisi tertentu,


menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu, mengorbankan orang lain untuk kepentingan pribadi dan semua prilaku yang tidak dibenarkan oleh agama. Hal ini merupakan wajah buruk dari belum optimalnya pembangunan karakter anak bangsa.

Witanaputra (2010) menyebut- kan adanya gejala-gejala yang memprihatinkan yang mengindikasikan permasalahan karakter yang serius di Indonesia, yaitu: (1) disorientasi dan belum dihayatinya nilai-nilai Pancasila,

(2) keterbatasan perangkat kebijakan terpadu dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila, (3) bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, (4) memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa, (5) ancaman disintegrasi bangsa, dan (6) melemahnya kemandirian bangsa (Winataputra, 2010)

Lebih jauh Thomas Lickona (Professor of State University of New York) yang juga dikenal “Bapak P endidikan Karakter Modern” mengemukakan beberapa gejala yang dapat mengindikasikan menurunnya moral dan karakter sebagai ancaman bagi suatu negara menuju kehancuran yaitu (1) kekerasan dan vandalisme (violence and vandalism), (2) penjarahan (stealing), (3) prilaku curang (cheating), (4) tidak menghormati pemegang otoritas (disrespect for authority), (5) kekejamaan teman sebaya (peer cruelty), (6) fanatisme (bigotry), (7) turunnya rasa bahasa (bad language),

(8) pelecehan seksual (sexual precocity and abuse), (9) meningkatnya egoisme dan tanggungjawab sosial (increasing selfcenteredness and declining civic responsibility), (10) prilaku merusak diri sendiri (self-destructive behavior). (Lickona, 1992:123-18). Beberapa hal yang disebutkan ini mulai terjadi di berbagai tempat di tanah air.


Pembangunan agama mempunyai irisan paling besar dalam pembangunan karakter kembali, mengingat nilai-nilai agama (apapun agamanya) menjadi sumber moral manusia Indonesia. Keberhasilan pembangunan karakter tidak hanya akan bermanfaat bagi perbaikan sendsendi berbangsa, namun juga akan berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia di pentas antar bangsa. Untuk itu pembangunan agama perlu lebih dikembangkan dalam narasi-narasi yang lebih jelas dan keberhasilannya diinstrumenta- sikan dalam indikator-indikator yang terukur.

Badan Litbang Kementerian Agama melalui Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan telah melakukan survei terkait karakter peserta didik jenjang pendidikan menengah pada tahun 2017-2020. Survei 2017-2018 masih mengukur satu indikator karakter, yaitu integritas siswa. Hasilnya integritas siswa 2017 (78,02); tahun berikutnya 2018 angka tersebut mengalami koreksi integritas siswa berada pada angka 70,21 (Hanum, Basri, & Murtadlo, 2019). Hal itu disebabkan instrumen pengukuran integritas disempurnakan dengan menambah variabel cinta tanah air

Pada tahu 2019, survei yang dilakukan Badan Litbang Kementerian gama dikembangkan tidak sebatas inikator integritas, namun ke lima dimensi karakter, yaitu lima dimensi pembangunan karakter yang meliputi religiositas, nasionalisme, integritas, kemandirian dan gotong royong. Kedua Survei karakter peserta didik dilakukan pada 34 Provinsi di Indonesia. Hasilnya, berdasarkan survei tahun 2019 diperoleh angka komposit indeks karakter berada di angka 70,70 (Murtadlo & Basri, 2020). Survei dilanjutkan pada tahun 2020 dengan hasil 71,41. Kelemahan rata-rata


karakter siswa terjadi pada indikator kemandirian dan integritas.

Rancangan naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional        (RPJMN        2020-2024)

menyebutkan beberapa point-point penting yang dibutuhkan dalam pembangunan karakter, yaitu: 1) pendidikan agama dan karakter; 2) Pemahaman dan pengamalan agama;

3) pendidikan kewargaan; dan 4) penguatan keluarga. Keempat point penting ini sangat terkait atau bahkan merupakan medan utama untuk hadirnya agama dalam pembangunan bangsa.


c.Daya Saing Bangsa

Undang Undang RI No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembengunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 menyebutkan bahwa Kemampuan bangsa untuk berdaya saing tinggi adalah kunci bagi tercapainya kemajuan dan kemakmuran bangsa. Daya saing yang tinggi, akan menjadikan Indonesia siap menghadapi tantangan-tantangan globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang yang ada. Untuk memperkuat daya saing bangsa, pembangunan nasional dalam jangka panjang diarahkan untuk (a) mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; (b) memperkuat perekonomian domestik berbasis keunggulan di setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan di dalam negeri; (c) meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan penciptaan pengetahuan; dan (d) membangun infrastruktur yang maju; serta (e) melakukan reformasi di bidang hukum dan aparatur negara.

Membahas tentang daya saing, ada konsep bahwa daya saing bangsa di bidang riset diukur dari seberapa jauh tingkat inovasinya. Parameter


yang mudah digunakan adalah jumlah aplikasi paten sebuah negara. Profesor Yudi Pawitan dari Karo-linska Institutet Stock holm Swedia mengatakan bahwa jumlah anggaran research and development (RdD) sebuah negara berbanding lurus dengan jumlah paten yang dihasilkan. Jepang adalah negara dengan penghasil paten terbanyak pada tahun 2008 dengan lebih dari 500 ribu aplikasi paten. Anggaran RnD yang disediakan negeri itu mencapai sekitar US$ 144 miliar disusul oleh Amerika Serikat dengan jumlah paten lebih dari 400 ribu aplikasi, dan anggaran RnD lebih dari US$ 400 miliar USD. Bandingkan dengan Indonesia yang hanya memiliki anggaran RnD US$ 0,72 miliar dan hanya menghasilkan aplikasi paten sebanyak 23 buah saja. Angka ini jauh tertinggal dibanding dengan negara tetangga Malaysia yang menghasilkan 1.312 paten, dengan anggaran RnD US$ 2,3 miliar, ataupun Thailand sebanyak 986 aplikasi paten, dengan anggaran RnD US$ 1,46 miliar (LIPI, 2012).

Bagaimana pula daya saing di bidang keagamaan. Mengacu pada Undang undang Paten No. 13 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam Pasal 9 huruf c UU Paten diatur bahwa invensi yang tidak dapat diberi paten salah satunya adalah teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Ilmu keagamaan lebih dominan sebagai pemahaman atau ilmu pengetahuan. Karena itu, merumuskan masalah-masalah paham keagamaan dalam konteks paten nampaknya jauh panggang daripada api. Namun itu bukan berarti tidak mungkin, paten terhadap alat-alat tehnologi yang berkaitan dengan dimensi keagamaan. Misalnya penciptaan alat-alat tehnologi terkait dengan dimensi keagamaan, seperti penentu arah kiblat, penentu kehalalan bahan makanan. Hanya saja pembuatan paten dalam hal-hal seperti


itu belum banyak diajukan ke lembaga pemberi paten.

Ada yang lebih subtansial membangun daya saing dari perspektif keagamaan, dibanding menguatkan inovasi-inovasi mekanis yang bisa dipatenkan, yaitu hal-hal yang bersangkut paut dalam pembangunan karakter bangsa. Kelebihan karakter khas yang dimiliki sebuah bangsa merupakan salah satu potensi daya saing bangsa. Bangsa Indonesia mempunyai kekhasan karakter seperti bangsa yang religius, moderat dalam keragamaan (bhineka tungga ika), kebangsaan dan semangat gotong royong. Pembangunan keagamaan semestinya dapat memperkuat dari karakter khas yang dimiliki bangsa ini, bukan melah sebaliknya melemahkan karakter-karakter tersebut. Menguat- kan daya saing bangsa dalam perspektif keagamaan idealnya adalah menguatkan kekhasan karakter tersebut dan juga menguatkan karakter-karakter unggul lainnya seperti semangat kemandirian dan integritas.


2.Permasalahan Kelembagaan Kelitbangan

Untuk menuju gambaran pembangunan keagamaan dengan pendekatan tehnokratik, tradisi kelitbangan pada kementerian agama masih membutuhkan perhatian dan penyesuaikan sehingga unit ini bisa menampilkan performa terbaiknya.

Pertama, permasalahan regulasi. Ada tuntutan besar yaitu asumsi bahwa lembaga badan litbang sekedar unit kerja dengan tugas dan fungsi interen kelembagaan litbang, yaitu unit kerja yang melaksanakan penelitian, bukan fungsi perumusan kebijakan yang merumuskan langsung arah kegiatan unit-unit lain di lingkungan Kementerian Agama. Untuk itu diperlukan penguatan fungsi Badan Litbang tidak unit pelaksana riset,


namun juga fungsi penyusun regulasi, perumusan kebijakan yang akan dilaksanakan unit kerja lainnya. Kebutuhan penguatan dari aspek regulasi meliputi 1) perlunya terobosan regulasi di lingkungan Kementerian Agama yang memfungsikan Lembaga Riset sebagai dasar pengambilan kebijakan bagi unit kerja yang lain; dalam pengangkatanganan intoleransi beragama, setingkat Undang-Undang;

2) belum ada payung hukum yang mempunyai kekuatan memaksa (coercif) hasil-hasil kelitbangan untuk digunakan oleh unit tehnis; 3) ada distribusi tugas dan fungsi yang tidak linier sehingga terkesan tumpang tindih fungsi antara puslitbang satu dengan puslitbang lainnya; 4) perlunya penguatan tradisi akademik yang lebih maju untuk menjadikan lembaga riset yang diperhitungkan

Kedua; keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) peneliti baik secara kualifikasi maupun kuantitas. Secara kuantitas, Jumlah Peneliti Badan Litbang baik di pusat maupun di daerah sebanyak 166 orang. Dari jumlah ini yang pendidikan telah lulus S3 sebanyak 29 orang (17 %). Minimnya jumlah peneliti yang lulus S3 berimplikasi peneliti lebih memaknai pekerjaan penelitian lebih banyak ke makna praktis, daripada kerja konseptual. Beberapa fungsi tugas dan fungsi strategis Puslitbang ini belum mampu diterjemahkan dari konseptual hingga dataran rekomendasi tehnis untuk memperbaiki kualitas keberagamaan.

Ketiga, orientasi keberhasilan. Orintasi produk kelitbangan masih lebih banyak orientasi output, dan masih terbatas dalam mengukur capaian outcome. Instrumen yang mengukur nilai manfaat masih kurang jadi prioritas. Ada permasalahan mendasar Badan Litbang hari ini, bahwa lembaga ini tidak mempunyai tugas utama sebagai perumus kebijakan layanan


keagamaan di tingkat kementerian. Tugas dan fungsi sebatas melaksanakan penelitian dan pengembangan. Hal ini menyebabkan lembaga litbang menjadi unit tehnis, sama dengan unit tehnis lain, di bidang penelitian dan pengembangan saja, bukan menjadi perumus unit yang merumuskan kebijakan secara makro dan mempunyai daya ikat kepada unit tehnis lain.

Ketiga, managemen birokrasi. Di tengah tuntutan efektifitas dan efisiensi, beberapa tahun belakangan Badan Litbang terkait dengan tuntutan konversi pejabat eselon III ke jabatan fungsional, kebijakan itu belum diimbangi dengan pelembagaan kelompok penelitian (di LIPI disebut Kelti) dengan segala persyaratannya. Filosofi dan penerjemahan tehnis organisasi yang mengalami reduksi, akibat penghapusan jabatan eselon III (Kepala Bidang), menyebabkan penerjemahan kegiatan berjalan tumpang tindih dan kurang maksimal.

Kelima, Database keagamaan kurang maksimal. Sebagai lembaga pusat kajian, Badan Litbang belum mengembangkan pusat dan sistem data yang lengkap terkait tenaga dan layanan keagamaan. Data baseline lebih ditempatkan ke unit tehnis seperti EMIS di Pendidikan Islam atau masing- masing Bimas Agama. Rasio jumlah umat, rumah ibadah, penyuluh agama. Guru agama untuk masing-masing agama di berbagai tingkatan birokrasi tidak terintegrasi secara bagus. Data- data tersebut masih berserakan di unit- unit tehnis lain.

Keenam, Networking. Puslitbang sebagai salah satu unit Kementerian Agama ini perlu mengembangkan jejaring semi permanen berkelanjutan baik di dalam maupun luar negeri. Kerjasama-kerjasama yang ada sifatnya masih insidental sesuai dengan kegiatan penelitian dan pengembangan yang ada. Di dalam


negri, Puslitbang perlu mengembangkan kluster-kluster kajian sesuai pembagian wilayah Indonesia yang luas. Di luar negeri, Puslitbang perlu mempunyai kelompok kajian regional, terkait pengembangan moderasi beragama dan diplomasi keagamaan pada masyarakat internasional.


C. Skema Tehnokratik Pembangunan Keagamaan

Menurut Ovalhanif (2009), filosofi perencanaan tehnokrasi mempunyai ciri : perencanaan dilaksanakan oleh kelompok teknorat; Keberadaan dimensi politik adalah faktor irasional namun secara signifikan mempengaruhi proses dan hasil perencanaan dan karenanya perlu dihindari; Perencanaan dipersepsikan menjadi sebagai alat pengambilan keputusan yang bebas nilai dan tidak ada urusannya dengan kepentingan dan proses politik yang dilakukan oleh para politikus dan pengambil keputusan; Produk perencanaan memiliki posisi yang sangat signifikan dalam mentransformasi masyarakat.

Ruang lingkup perencanaan teknokratik disebutkan: a. Penjabaran dari tujuan negara sesuai dengan kontitusi negara, dalam bentuk visi, misi, dan program; b. Isu-isu strategis yang multisektoral, serta potensi dan permasalahan yang dihadapi; c. Arah kebijakan umum dan program pembangunan, dengan memperhatikan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh, termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan; d. Agenda dan strategi pelaksanaan program; e. Indikator pencapaian program; f. Rencana pendanaan program (Barenlitbangda, 2011).

Dalam konteks peningkatan daya saing yang berkaitan dengan


dimensi keagamaan, penulis di sini menyebutkan paling tidak dalam tiga hal: pertama, daya saing dalam dimensi pembangunan karakter. Dimensi keagamaan atau religiositas harus mampu melahirkan karakter keberagamaan yang luhur sesuai dengan tujuan agama menciptakan keteraturan, moderat (keberagaman yang melahirkan sikap toleran), serta sikap positif dalam melihat dunia. Kedua, daya saing di bidang keilmuan. Warna lain dari keberagamaan selain dalam pembentukan karakter adalah watak agama dalam pengembangan keilmuan. Dalam khazanah keilmuan, agama telah melahirkan berbagai disiplin keilmuan seperti teologi, etika, tafsir kitab suci, hadits, fiqh, seni dan sebagainya. Daya saing di bidang keilmuan ini ditunjukkan dengan semakin produktifitasnya karya ilmiah baik dalam bentuk artikel, jurnal, buku- buku keagamaan yang bisa dirujuk tidak hanya oleh pembaca dari dalam negeri, namun juga dunia internasional. Ketiga, daya saing dalam kebudayaan. Salah satu keistimewaan yang dimiliki bangsa Indonesia adalah keaneragaman adat, tradisi dan seni. Karena itu keanekaragaman ini harus dipelihara dan dikembangkan agar menjadi modal kekayaan yang mempunyai manfaat setinggi-tingginya bagi peradaban manusia.

Dari pemahaman terhadap tugas dan fungsi Kementerian agama serta pemahaman terhadap pokok- pokok permasalahan keagamaan, penulis memberanikan diri merumuskan point-point keberhasilan pembangunan agama di Indonesia menuju bangsa yang berkarakter dan berdaya saing: 1) tumbuhnya moderatisme beragama yang ditunjukkan dengan tumbuhnya sikap komitmen kebangsaan, toleransi, menurunnya kekerasan dan meningkatnya kearifan terhadap budaya lokal; 2) meningkatnya karakter


manusia unggul Indonesia yang dijiwai semangat keagamaan; 3) meningkatnya ketrampilan (Skills) dan kreatifitas karya umat beragama; 4) meningkatnya profesionalisme umat beragama (masyarakat dan aparatur kementerian) dalam memberikan layanan baik layanan agama dan keagamaan maupun layanan lainnya;

4) semakin meningkat dan transparansi pengelolaan filantropi keagamaan; 5) berkembangnya tradisi dan budaya keagamaan sebagai kekuatan batin budaya nasional.

Beberapa pengukuran yang bisa dilakukan dalam mengukur keberhasilan pembangunan keagaman itu meliputi: di bidang karakter dilakukan melalui penyusunan indeks karakter warga masyarakat; di bidang keilmuan diukur dari tingkat produktifitas karya tulis ilmiah keagamaan baik dalam bentuk artikel prosiding, jurnal ataupun buku; di bidang kebudayaan diukur dari indeks moderat dalam kearifan melihat budaya, kreatifitas dalam melahirkan budaya baru yang positif.


D. Penutup

Dari paparan ini, dapat disimpulkan: pertama, permasalahan besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini ada dua hal: 1) persoalan merebaknya indikasi intoleransi dalam kehidupan beragama; 2) belum optimalnya agama dalam mewujudkan karater manusia Indonesia yang mempunyai kompetensi unggul dan berdaya saing; 3) masih terbatasnya daya saing bangsa dalam konteks khazanah keagamaan.

Kedua, untuk menjawab masalah pertama tersebut, maka penelitian dan pengembangan keagamaan perlu diarahkan kepada: 1) usaha menekan munculnya intoleransi beragama dengan menumbuhkan sikap moderasi beragama; 2) pembangunan karakter selain


menumbuhkan sikap moderat dalam beragama, juga diarahkan pada pembentukan karakter-karakter positif seperti peningkatan kompetensi dalam semua dimensi kehidupan dan semangat untuk mempunyai keunggulan; 3) daya saing dalam konteks keagamaan diarahkan pada pembentukan daya saing karakter, daya saing keilmuan dan daya saing kebudayaan.

Ketiga, sekaligus rekomendasi tulisan ini, diperlukan model-model pengukuran-pengukuran keberhasilan pembangunan keagamaan. Model pengukuran yang direkomendasikan dari tulisan ini pengukuran keberhasilan pembangunan keagamaan perlu diarahkan pada : 1) pengukuran capaian subtantif keagamaan diwujudkan dalam penyusunan indeks seperti penyusunan indeks karakter, indeks kerukunan, indeks moderasi, indeks kesalehan, indeks filantropis, indeks literasi dan sejenisnya; 2) pengukuran capaian produktifitas keilmuan diwujudkan dengan naiknya jumlah karya ilmiah terkait keilmuan dan keagamaan seperti naiknya jumlah artikel dalam bentuk prosiding maupun jurnal, buku-buku dan karya lteratur lainnya; 3) pengukuran capaian pemeliharaan dan pemanfaatan diwujudkan dengan meningkatnya apresiasi terhadap keragamaan bentuk-bentuk kebudayaan dan meningkatnya proses kreatif dalam memproduksi dan mereproduksi bentuk-bentuk kebudayaan.



Daftar Pustaka



Azca, M. N. (2013). Yang Muda, Yang Radikal: Refleksi Sosiologis Terhadap Fenomena Radikalisme Kaum Muda Muslim di Indonesia Pasca Orde Baru. Maarif, 8(1),


14–44.

Azra, A. (2015). Intoleransi Keagamaan. Retrieved from PPIM UIN Jakarta website: https://ppim.uinjkt.ac.id/penelitian/i ntoleransi-keagamaan/

Barenlitbangda. (2011). Pengertian Perencanaan, Tujuan Perencanaan, Prinsip Perencanaan, Filosofi Perencanaan Program. Retrieved from Barenlitbangda Kota Banjarmasin website: https://renlitbang.banjarmasinkota. go.id/2011/05/pengertian- perencanaan-tujuan.html

Hanum, F., Basri, H. H., & Murtadlo,

M. (2019). Indeks Integritas Siswa SMA dan MA. Jakarta: Litbangdiklat.Press.

Hartono, W. (2011). Pengembangan Technopreneurship: Upaya Peningkatan Daya Saing Bangsa di Era Global. Seminar Nasional Teknologi Informasi Dan Komunikasi Terapan 2011

(Semantik 2011).

Hilmy, M. (2015, March 27). Anak Muda di Tengah Pusaran Radikalisme. Jawa Pos. Retrieved from http://digilib.uinsby.ac.id/14245/1/ ANAK MUDA DI TENGAH PUSARAN RADIKALISME .pdf

Kementerian Agama. Peraturan Menteri Agama No. 42/2016: Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. , (2016).

Lestari, R. B., & Aprilia, R. (2013). Membangun Nation Branding dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing Sektor Pariwisata Indonesia. Jurnal Elektronik.

LIPI. (2012). Riset dan Daya Saing Bangsa. Retrieved from Lipi.go.id website: http://lipi.go.id/berita/single/Riset- dan-Daya-Saing-Bangsa/7264

Muhammad, W. A., & Pribadi, K. K. (2013). Anak Muda, Radikalisme,


dan Budaya Populer.

Muluk, H. (2016). Radikalisme dan Terorisme dalam Perspektif Psikologi Sosial. Bandar Lampung.

Murtadlo, M. (2019a). Cakrawala Pendidikan Islam. Jakarta: CV Baroena Daya.

Murtadlo, M. (2019b). Gagasan Teknokratik Pembangunan Keagamaan. Retrieved from Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI website: https://balitbangdiklat.kemenag.go

.id/berita/gagasan-teknokratik- pembangunan-keagamaan

Murtadlo, M., & Basri, H. H. (2020). Indeks Karakter Siswa: Jenjang Pendidikan Menengah 2019.

Jakarta: Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Mussafa, R. A. (2018). Konsep Nilai- nilai Moderasi dalam Al-Qur’an dan Implementasinya dalam Pendidikan Agama Islam (Analisis Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 143). SKRIPSI FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANGam.

Nuryanta, N. (2015). REORIENTASI PENDIDIKAN NASIONAL DALAM MENYIAPKAN DAYA SAING

BANGSA. El-Tarbawi. https://doi.org/10.20885/tarbawi.v ol8.iss2.art1

Suzetta, P. (2007). Perencanaan Pembangunan Indonesia.

Bappenas.

Syaifudin, L. H., & dkk. (2019).

Moderasi Beragama (1st ed.). Jakarta: Kementerian Agama.

Zakiyah, Z. (2019). MODERASI BERAGAMA MASYARAKAT MENENGAH MUSLIM: STUDI TERHADAP MAJLIS TAKLIM PEREMPUAN DI YOGYAKARTA.

Harmoni. https://doi.org/10.32488/harmoni.v 18i2.392

https://www.kti.binsarhutabarat.com/2021/03/pembangunan-keagamaan-di-indonesia.html


No comments:

Binsar Antoni Hutabarat: Kebohongan Sekte Setan!

Binsar Antoni Hutabarat: Kebohongan Sekte Setan! :   Kebohongan Satanic atau Sekte Setan! Informasi terkair beredarnya kitab satanic yan...