Wednesday, August 28, 2024

Kelas jauh dan PJJ di STT

 






Bagaimana praktek
pendidikan Kelas Jauh dan Pendidikan Jarak Jauh di Pendidikan Tinggi Keagamaan
Kristen / Sekolah Tinggi Teologi



 



SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DIPERGURUAN TINGG menjelaskan surat Direktur Kelembagaan, Departemen
Pendidikan Nasional Nomor



595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Februari 2007
perihal Larangan "Kelas Jauh" dinyatakan tidak



Berlaku.



Artinya larangan  kelas jauh melalui Surat Edaran Nomor 2 tahun
2022 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dicabut, demikian juga Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mengenal penyelenggaraan
'kelas malam dan atau kelas akhir pekan'. Seiring dengan kemajuan teknologi dan
kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan tinggi yang bermutu, perguruan
tinggi dapat menyelenggarakan pembelajaran baik secara tatap muka, daring, maupun
tatap muka dan daring (bauran).



Kelas jauh
adalah perkuliahan di luar kampus utama yang tidak melebih 50 %, sedangkan
Pendidikan Jarak jauh adalah pendidikan di luar kampus utama yang melebih 50%
dan ini dapat diselenggarakan dengan lebih dulu mendapatkan injin. Ijin
penyelenggaraan pendidikan jarak  jauh
ini dapat diselenggarakan oleh program studi 
yang terakreditasi unggul.



Program
studi PJJ adalah program studi yang melaksanakan seluruh proses pembelajaran
secara jarak jauh menggunakan berbagai media komunikasi dengan ketentuan
sebagai berikut:



program
studi PJJ diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki izin
pendirian perguruan tinggi; perguruan tinggi penyelenggara progam studi PJJ memiliki
Pusat Belajar Jarak Jauh (PBJJ) yang berfungsi memberikan dukungan pelayanan
bagi mahasiswa di luar kampus;



 progam studi penyelenggara PJJ memiliki bahan
ajar sebagai bahan belajar mandiri yang digunakan mahasiswa untuk mencapai
capaian pembelajaran;



 capaian pembelajaran dalam program studi PJJ sama
dengan capaian pembelajaran pada program studi yang diselenggarakan dalam
bentuk tatap muka;



 beban studi minimum dalam program studi PJJ
sama dengan studi minimum pada program studi tatap muka; perguruan tinggi
penyelenggara PJJ dapat mengakui perolehan satuan kredit semester



 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melalui
mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan perguruan
tinggi penyelenggara PJJ menjamin terlaksananya proses pembimbingan dan ujian
pencapaian akhir pembelajaran dengan bukti yang transparan dan akuntabel.



Lantas bagaimana
dengan sekolah tinggi teologi yang menyelenggarakan pendidikan di luar kampus utama
dengan tidak memiliki ijin karena memang belum bisa mengajukan ijin PJJ karena
prodi belum unggul? Mereka bisa melakukan kelas jauh, namun tidak boleh
melebihi 50% dari beban pembelajaran yang ada untuk program sarjana.



Sebuah program
pendidikan sejatinya dapat mengukur luarannya untuk memiliki kompetensi yang
sesuai dengan profil lulusan yang ditetapkan, tentu saja Perguruan tinggi perlu
belajar mengelola pendidikan dengan baik, sehingga bukan hanya penjualan ijazah
tanpa kompetensi.



Kecenderungan
penjualan ijazah tanpa kompetensi melalui PJJ ini terjadi pada saat covid,
meski untuk sekolah tinggi teologi itu sudah terjadi sebelum era covid.
Pendidikan jarak jauh biasanya dilakukan pada program magister, pada program
magister ini pembelajaran di luar kampus utama bisa mencapai 79 %, tapi tidak
jarang ditemukan pembelajaran dilakukan 100 % di luar kampus utama. Sayangnya
lagi, banyak tamatan magister ini tidak memiliki kompetensi yang memadai, sehingga
tidak beda seperti penjualan ijazah.

 


https://www.binsarinstitute.id/2024/08/kelas-jauh-dan-pjj-di-stt.html />
Karya Tulis Ilmiah, Jurnal Akademik, Kurikulum, Evaluasi Pendidikan, Hubungan Agama dan Masyarakat, Hak Asasi Manusia


http://dlvr.it/TCSHjs

No comments:

Binsar Antoni Hutabarat: Kebohongan Sekte Setan!

Binsar Antoni Hutabarat: Kebohongan Sekte Setan! :   Kebohongan Satanic atau Sekte Setan! Informasi terkair beredarnya kitab satanic yan...